pasar uang modal syariah

Hy semua apa kabar dengan kita semua... Untuk kali ini saya ingin memperkenalkan untuk kita semua apa sih pasar uang modal syaria'h itu?  baik lah dibawah ini saya akan memberi penjelsannya untuk kita semua selamat membaca dan disimak ya guys

 Yang paling penting kita harus tau apa sih pasar, ya sudah jelas kita semua pasti sudah tau pasar itu apa..  Untuk itu saya disini ingin menjelaskan pasar modal syariah...  Nah ini ulasannya. 

      1.Pasar Modal Syariah
          Pengertian Pasar modal syariah berdasarkan atas fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari'ah di bidang pasar modal adalah sebagai berikut :
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
        Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syari'ah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.

B.  Perkembangan Modal Syariah
     Perkembangan pasar modal syariah tidak hanya terjadi di negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, tetapi juga dinegara seperti Amerika. Bursa efek dunia New York Stock Exchange menerbitkan Dow Jones Islamic Market index pada bulan Februari 1999. Di Indonesia juga didirikan pasar modal syariah yang ditandai dengan berdirinya Jakarta Islamic Index (JII). Pada 14 Maret 2003 yang lalu, pemerintahan yang diwakili menteri keuangan Boediono, Bapepam dan MUI secara resmi meluncurkan pasar modal syariah. Sebelumnya pada tahun 2000, PT Bursa efek jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) telah meluncurkan Jakarta Islami Index. Sementara itu Reksa Dana Syariah pertama sudah ada tahun 1997 serta diterbitkan oligasi syariah mudharabah indosat pada tahun 2002. Yang lebih menarik lagi, dipusat keuangan kapitalis dunia wall street, Dow Jones pada Februari 1999 telah meluncurkan Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIMI). Perkembangan tersebut disambut gembira oleh banyak pihak.
Beberapa negara yang proaktif dan merespon keberadaan Islamic Capital Market ini antara lain, Bahrain Stock di Bahrain, Amman Financial Market di Amman, Muscat Securities Kuwait Stock Exchange di Kuwait, dan Malaysia dengan Kuala Lumpur Stock Exchange-nya. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatangan MOU antara Bapepam-LK dengan dewan syariah nasional - majelis  ulama indonesia (DSN-MUI).  Kegiatan operasioanl pasar modal syariah di indonesia diatur berdasarkan fatwa DSN-MUI dan peraturan bapepam --LK. Pemerintah dan DPR juga telah UU nomor 19 tahun 2008 surat berharga syariah negara.

C.  Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah
Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shaibul maal) terhadap emiten (pemilik usaha) dimana pemilik harta (shahibul maal) berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu.


    Secara garis besar prinsip-prinsip pasar modal syariah(Pontjowinoto:2003)adalah :
a.  Pembiayaan atau investasi  hanya dapat dilakukan pada saat atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
b. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dan kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
c.  Akad akan terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
d.  Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
e.  Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

     Konsekuensi dari prinsip-prinsip syaraiah diatas dalam tatanan operasional pasar modal syariah harus memenuhi kriteria berikut :
a.  Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
b. Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan dan tidak memanipulasi fakta
c.  Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
d.  Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan diatas laba normal , dengan cara menggurangi supply agar harga jual naik.
e.  Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
f.  Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan scara spot (langsung)
g.  Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat : objek, pelaku dan periodenya sama.

     Adapun prinsip dalam transaksi yang mengadung unsur dharar, gharar, riba, maysir, risywah, maksiat dan kedzaliman meliputi :
a.  Najsy : melakukan penawaran palsu.
b.  Bai' al-ma'dum : melakukan penjualan atas barang (efek syari'ah) yang belum dimiliki (short selling).
c.  Insider Trading : memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang
Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
d.  Margin trading: melakukan transaksi atas efek syari'ah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syari'ah tersebut.
f.  Ihtikar(penimbunan): melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syari'ah untuk menyebabkan perubahan harga efek syari'ah dengan tujuan memengaruhi puhak lain.
Sedemikian penting prinsip ini sehingga dibutuhkan suatu mekanisme proses screening atau filterasi atas instrumen investasi

D.  Perbedaan Pasar Modal Syari'ah dengan Pasar Modal Konvensional.

     Pada prinsipnya, investasi syari'ah di pasar modal tidak bebeda jauh dengan investasi di pasar modal konvensional. Namun terdapat beberapa perbedaan filsofi yang mendasari perbedaan tersebut. Investasi di pasar modal syariah harsa didasarkan pada 3 prinsip utama syari'ah yaitu : dilarangnya riba (buga), gharar (ketidakpastian/spekulasi), dan maysir (judi).
Hal ini berdampak pada turunan produk atau instrumen yang mengandung dari tiga undur tersebut dalam transaksi di pasar modal. Sedemikian penting prinsip ini sehingga dibutuhkan suatu mekanisme proses screening atau filterasi atau instrumen investasi (Elfakhani dan Hasan dalam Jusmaliani,2008).Meskipun dalam mekanisme sekuritasi ada kesamaan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional. Sekuritasi merupakan suatu proses terintegrasi, meliputi proses pengumpulan asset (pooling), proses pengemasan mereka kedalam surat berharga (security) dan proses pendistribusian aset tersebut pada investor.


SYARI'AH


a. Investasi terbatas pada sektor-sektor tertentu yang tidsk dilarang atau masuk dalam negative list investasi syari'ah dan tidak atas dasar uang (debt-bearing investment).
b.Didasarkan pada prinsip syari'ah yang mendorong penerapan profit-loss-sharing dan skema kemitraan.
c. Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.
d. Adanya syari'ah guideline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan.
e. Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari'ah.

KONVENSIONAL

 a. Investasi bebas untuk memilih investasi antara debt-bearing investment dengan profit-bearing investmen di seluruh sektor.
b. Didasarkan pada prinsip bunga.
c. Memperbolehan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorng fluktuasi pasar yang tidak terendali.
d. Guideline investasi secara umum pada  produk hukum pasar modal.


E. Fungsi Pasar Modal Dalam Ekonomi Islam
Fungsi utama pasar modal adalah guna memberikan kesempatan bagi para emiten untuk menginvestasikan dana perusahaannya guna perluasan usaha.

Fungsi pasar modal dalam ekonomi Islam adalah:
   a.  Memungkinkan bagi para emiten untuk berpartisipasi secara langsung di dalam kepemilikan perusahaan, berbagi dalam laba dan ruginya.
  b. Memungkinkan bagi para pemegang saham untu memperoleh likuiditas sengan menjual saha mereka menurut ketentuan-ketentuan pasarbursa.
c. Memfasilitasi perusahaan-perusahaan dalam upaya menaikkan modal eksternalnya dalam rangka menentapkan dan mengembangkan tingkat prduksi mereka.
d. Memisahkan aktivitas perusahaan dari fluktuasi-fluktuasi jangka pendek harga saham sebagai ciri utama pasar saham tradisional.
e. Memfasilitasi panduan penanaman modal perusahaan dalam kegiatan ekonomi, berdasarkan refleksi harga saham perusahaan.

Pasar modal diatur kedalam dua konsep terpisah, namun dengan mekanisme pasar yang saling berkaitan , yaitu:
   a.  Pasar modal utama, dimana saham aktual yang baru diterbitkan ditawarkan untuk dijual.
   b.  Pasar modal sekunder, dimana memungkinkan bagi para pemilik modal untuk saling tawar menawar atas saham yang diterbitkan.

F.  Kendala dan strategi pengembangan pasar modal syariah


   Adapun kendala yang dialami pasar modal syari'ah :
     a).  Keberadaan pasar modal syariah baru dianggap sebatas wacana dan belum dikenal secara luas. Operasional pasar modal identik dengan transaksi yang bersifat spekulatif, gharar dan riba, sehingga masyarakt masih meragukan kesyari'ahan pasar modal syariah.
     b).  Kurangnya dukungan dari masyarakat, terutama pihak-pihak yang mempunyai kompetensi dan pengetahuan tentang pasar modal syariah untuk mensosialisasikan keberadaan pasar modal syariah sehingga keberadaanya kurng diketahui oleh masyarakat.

Sedangkan strategi yang dilakukan dalam pengembangan pasar modal syari'ah yaitu :
  a). Peran aktif para pelaku bisnis terutama pengusaha Muslim untuk menciptakan suatu kehidupan ekonomi yang islami dalam rangka memotivasi dan meningkatkan citra pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
  b).  Perlunya dukungan banyak pihak seperti praktisi pasar modal, akademisi, ulama, dan sebaginya untuk melakukan kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syari'ah.

Komentar