Pasar Uang dan Modal syariah

Tugas Akhir Semester 
Nama: Lusi Amanda Putri
Nim   :  1740200009
Jurusan: Ekonomi Syariah


PASAR KEUANGAN 

       Pasar keuangan adalah pasar yang menyediakan produk keuangan baik yang berupa aktiva fisik, surat berharga atau valuta asing. Beberapa ahli menyatakan bahwa pasar keuangan adalah seluruh industri dan prosedur untuk menjembatani pembeli dan penjual instrumen keuangan, ataupun penghubung antara pihak yang ingin menjual dengan pihak yang ingin membeli produk keuangan.

      pasar keuangan berfungsi untuk: membentuk harga aktiva keuangan dan harga surat berharga, Mempermudah masyarakat dalam meperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja, Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat, Sebagai peraperantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek, Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi, Sebagi peenghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek.

Macam-macam pasar keuangan

1.      Pasar modal (Capital Market), Yaitu pasar di perjual belikannyamodal jangka panjang dalam bentuk surat berharga  seperti obligasi dan saham.

2.      Pasar uang (Money Market), yaitu pasar di perjualbelikannyamodal jangka pendek dam bentuk surat berharga seperti deposito berjangka wesel atau promes di mana jangka waktunya kurang dari satu tahun.

3.      Pasar valuta asing (Forieght Exchange Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan transaksi valuta asing (mata uang asing).

4.       Pasar kredit  konsumen (Consumer Credit Market), yaitu pasar yang melayani pembiayaan pinjaman untuk pembiayaan konsumen atas produk tertentu baik barang maupun jasa.

5.      Pasar Hipotek (Mortage  Market), yaitu pasar yang melayani pinjaman untuk lahan real estate/ perumahan, komersial, industri dan pertanian.

6.      Pasar komoditas (Future Market), yaitu pasar yang melakukan kegiatan jual beli komoditas tertentu seperti produk pertanian.

 

PASAR UANG 

            Pasar uang (Money Market) itu merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supplay dana jangka pendek.

Dana jangka pendek itu adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.

Fungsi dan juga manfaat dari pasar uang adalah:

1.      Sebagai fasilitator dan mediator perdagangan surat-surat berharga dalam jangka pendek.

2.      Sebagai sumber dana untuk modal kerja bagi prusahaan yang membutuhkan tambahan modal, Dijadikan perantara pada jual beli berbagai surat berharga berjangka pendek.

3.      Dijadikan penampung dana dari surat berharga jangka pendek, sumber dana atau pembiayaan untuk perusahaan melakukan investasi,  perantara bagi investor dari luar negeri dalam hal menyalurkan kredit berjangka pendek kepada perusahaan yang ada didalam negeri.

 

dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, pelaku pasar uang nya itu adalah:

Pemerintah, Perbankan, Perusahaan, Yayasan, Bank, Dana Pensiun, Perusahaan asuransi, individu masyarakat, lembaga keuangan lain, perusahaan-perusahaan besar.

Dan ciri dari pasar uang itu menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek sedangkan mekanismenya itu ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan membutuhkan dana.

Mekanisme dalam pasar uang itu ditekankan agar mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana. Dimana seseorang melakukan transaksi jual beli dalam bentuk sekuritas keuangan. Pihak yang mebutuhkan dana yaitu bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan dana segera karena harus memenuhi kebutuhannya.

 PASAR UANG DI BEBERAPA NEGARA

Pasar uang merupakan salah satu instuisi yang memiliki peranan penting bagi bank sentral terutama dalam menginplementasikan kebijakan moneter. Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar uang, serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter.

1.      European Central Bank (ECB)

Di dalam melaksanakan kebijakan moneter dengan sasaran stabilitas harga (price stability) ECB mengendalikan likuiditas di pasar uang serta mongontrol perkembangan tingkat suku bunga jangka pendek pasar uang. ECB menggunakan targer corridor atau band overnight rates. Untuk melaksanakan kebijakan moneter, piranti moneter utama yang digunakan ECB adalah operasi pasar terbuka (OPT), standing facilities, dan reserve requirements.

2.      Amerika Serikat (Federal Reserve)

Dalam melaksanakan kebijakan moneternya, amerika serikat (AS) juga menggunakan tingkat suku bunga pasar uang sebagai target operasional dan sinyal kebijakan (policy rate).

3.      Inggris (bank of england)

Dalam menentukan kebijakan moneter, bank of England melakukan pertemuan bulanan yang disebut monetary policy comite (MPC) guna menentukan arah OPT dengan menetapkan tingkat repo rate (fix tender) yang jatuh tempo 2 minggu sebagai policy rate. Selain itu, MPC juga mencari tahu mengenai ekspetasi pasar terhadap tingkat suku bunga masa mendatang sehingga memudahkan MPC dalam mengambil keputusan melalui OPT mengenai arah kebijakan yang akan diambil.

 

      1.Pasar Modal Syariah
          Pengertian Pasar modal syariah berdasarkan atas fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari'ah di bidang pasar modal adalah sebagai berikut :
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
        Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syari'ah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.

B.  Perkembangan Modal Syariah
     Perkembangan pasar modal syariah tidak hanya terjadi di negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, tetapi juga dinegara seperti Amerika. Bursa efek dunia New York Stock Exchange menerbitkan Dow Jones Islamic Market index pada bulan Februari 1999. Di Indonesia juga didirikan pasar modal syariah yang ditandai dengan berdirinya Jakarta Islamic Index (JII). Pada 14 Maret 2003 yang lalu, pemerintahan yang diwakili menteri keuangan Boediono, Bapepam dan MUI secara resmi meluncurkan pasar modal syariah. Sebelumnya pada tahun 2000, PT Bursa efek jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) telah meluncurkan Jakarta Islami Index. Sementara itu Reksa Dana Syariah pertama sudah ada tahun 1997 serta diterbitkan oligasi syariah mudharabah indosat pada tahun 2002. Yang lebih menarik lagi, dipusat keuangan kapitalis dunia wall street, Dow Jones pada Februari 1999 telah meluncurkan Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIMI). Perkembangan tersebut disambut gembira oleh banyak pihak.
Beberapa negara yang proaktif dan merespon keberadaan Islamic Capital Market ini antara lain, Bahrain Stock di Bahrain, Amman Financial Market di Amman, Muscat Securities Kuwait Stock Exchange di Kuwait, dan Malaysia dengan Kuala Lumpur Stock Exchange-nya. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatangan MOU antara Bapepam-LK dengan dewan syariah nasional - majelis  ulama indonesia (DSN-MUI).  Kegiatan operasioanl pasar modal syariah di indonesia diatur berdasarkan fatwa DSN-MUI dan peraturan bapepam --LK. Pemerintah dan DPR juga telah UU nomor 19 tahun 2008 surat berharga syariah negara.

C.  Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah
Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shaibul maal) terhadap emiten (pemilik usaha) dimana pemilik harta (shahibul maal) berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu.


    Secara garis besar prinsip-prinsip pasar modal syariah(Pontjowinoto:2003)adalah :
a.  Pembiayaan atau investasi  hanya dapat dilakukan pada saat atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
b. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dan kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
c.  Akad akan terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
d.  Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
e.  Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

     Konsekuensi dari prinsip-prinsip syaraiah diatas dalam tatanan operasional pasar modal syariah harus memenuhi kriteria berikut :
a.  Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
b. Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan dan tidak memanipulasi fakta
c.  Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
d.  Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan diatas laba normal , dengan cara menggurangi supply agar harga jual naik.
e.  Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
f.  Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan scara spot (langsung)
g.  Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat : objek, pelaku dan periodenya sama.

     Adapun prinsip dalam transaksi yang mengadung unsur dharar, gharar, riba, maysir, risywah, maksiat dan kedzaliman meliputi :
a.  Najsy : melakukan penawaran palsu.
b.  Bai' al-ma'dum : melakukan penjualan atas barang (efek syari'ah) yang belum dimiliki (short selling).
c.  Insider Trading : memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang
Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
d.  Margin trading: melakukan transaksi atas efek syari'ah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syari'ah tersebut.
f.  Ihtikar(penimbunan): melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syari'ah untuk menyebabkan perubahan harga efek syari'ah dengan tujuan memengaruhi puhak lain.
Sedemikian penting prinsip ini sehingga dibutuhkan suatu mekanisme proses screening atau filterasi atas instrumen investasi

D.  Perbedaan Pasar Modal Syari'ah dengan Pasar Modal Konvensional.

     Pada prinsipnya, investasi syari'ah di pasar modal tidak bebeda jauh dengan investasi di pasar modal konvensional. Namun terdapat beberapa perbedaan filsofi yang mendasari perbedaan tersebut. Investasi di pasar modal syariah harsa didasarkan pada 3 prinsip utama syari'ah yaitu : dilarangnya riba (buga), gharar (ketidakpastian/spekulasi), dan maysir (judi).
Hal ini berdampak pada turunan produk atau instrumen yang mengandung dari tiga undur tersebut dalam transaksi di pasar modal. Sedemikian penting prinsip ini sehingga dibutuhkan suatu mekanisme proses screening atau filterasi atau instrumen investasi (Elfakhani dan Hasan dalam Jusmaliani,2008).Meskipun dalam mekanisme sekuritasi ada kesamaan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional. Sekuritasi merupakan suatu proses terintegrasi, meliputi proses pengumpulan asset (pooling), proses pengemasan mereka kedalam surat berharga (security) dan proses pendistribusian aset tersebut pada investor.


SYARI'AH


a. Investasi terbatas pada sektor-sektor tertentu yang tidsk dilarang atau masuk dalam negative list investasi syari'ah dan tidak atas dasar uang (debt-bearing investment).
b.Didasarkan pada prinsip syari'ah yang mendorong penerapan profit-loss-sharing dan skema kemitraan.
c. Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.
d. Adanya syari'ah guideline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan.
e. Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari'ah.

KONVENSIONAL

 a. Investasi bebas untuk memilih investasi antara debt-bearing investment dengan profit-bearing investmen di seluruh sektor.
b. Didasarkan pada prinsip bunga.
c. Memperbolehan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorng fluktuasi pasar yang tidak terendali.
d. Guideline investasi secara umum pada  produk hukum pasar modal.


E. Fungsi Pasar Modal Dalam Ekonomi Islam
Fungsi utama pasar modal adalah guna memberikan kesempatan bagi para emiten untuk menginvestasikan dana perusahaannya guna perluasan usaha.

Fungsi pasar modal dalam ekonomi Islam adalah:
   a.  Memungkinkan bagi para emiten untuk berpartisipasi secara langsung di dalam kepemilikan perusahaan, berbagi dalam laba dan ruginya.
  b. Memungkinkan bagi para pemegang saham untu memperoleh likuiditas sengan menjual saha mereka menurut ketentuan-ketentuan pasarbursa.
c. Memfasilitasi perusahaan-perusahaan dalam upaya menaikkan modal eksternalnya dalam rangka menentapkan dan mengembangkan tingkat prduksi mereka.
d. Memisahkan aktivitas perusahaan dari fluktuasi-fluktuasi jangka pendek harga saham sebagai ciri utama pasar saham tradisional.
e. Memfasilitasi panduan penanaman modal perusahaan dalam kegiatan ekonomi, berdasarkan refleksi harga saham perusahaan.

Pasar modal diatur kedalam dua konsep terpisah, namun dengan mekanisme pasar yang saling berkaitan , yaitu:
   a.  Pasar modal utama, dimana saham aktual yang baru diterbitkan ditawarkan untuk dijual.
   b.  Pasar modal sekunder, dimana memungkinkan bagi para pemilik modal untuk saling tawar menawar atas saham yang diterbitkan.

F.  Kendala dan strategi pengembangan pasar modal syariah


   Adapun kendala yang dialami pasar modal syari'ah :
     a).  Keberadaan pasar modal syariah baru dianggap sebatas wacana dan belum dikenal secara luas. Operasional pasar modal identik dengan transaksi yang bersifat spekulatif, gharar dan riba, sehingga masyarakt masih meragukan kesyari'ahan pasar modal syariah.
     b).  Kurangnya dukungan dari masyarakat, terutama pihak-pihak yang mempunyai kompetensi dan pengetahuan tentang pasar modal syariah untuk mensosialisasikan keberadaan pasar modal syariah sehingga keberadaanya kurng diketahui oleh masyarakat.

Sedangkan strategi yang dilakukan dalam pengembangan pasar modal syari'ah yaitu :
  a). Peran aktif para pelaku bisnis terutama pengusaha Muslim untuk menciptakan suatu kehidupan ekonomi yang islami dalam rangka memotivasi dan meningkatkan citra pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
  b).  Perlunya dukungan banyak pihak seperti praktisi pasar modal, akademisi, ulama, dan sebaginya untuk melakukan kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syari'ah.


BENTUK PASAR UANG DAN PELAKU PASAR UANG 

Pasar uang merupakan pasar dimana tempat suatu pihak meminjamkan dana dari pihak lainnya pada tingkat bunga tertentu dan biasanya untuk jangka waktu di bawah satu tahun. Jangka waktu pinjaman bisa bervariasi, mulai dari satu hari sampai satu tahun. Pinjaman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun digolongkan sebagai pasar hutang.

Pada dasarnya pelaku pada pasar uang dapat dibagi menjadi duat yaitu:

1.      Pihak yang membutuhkan dana yaitu bank atau perusahaan non bank yang membutuhkan dana segera karena harus memenuhi kebutuhannya.

2.      Pihak yang mengeluarkan atau menanamkan dana yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik banak atau perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.

Adapun pelaku pasar uang diantaranya yaitu:

1.      Bank-bank komersial

2.      Pemerintah

3.      Perusahaan-perusahaan swasta

4.      Perusahaan-perusahaan pemerintah

5.      Money market mutual funds

6.      Future market exchange

7.      Brokers dan dealers

8.      Bank sentral

 Pasar Uang Dan Saluran Tranmisi Kebijakan Moneter Karakteristik Pasar Uang Materi 5

v  Pengertian Pasar Uang

pasar uang merupakan tempat pertemuan anatara pihak yang bersuplus dana dengan pihak yang berdefisit dana, di mana dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani banyak pihak seperti pemerintah, bank,  perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.

v  Saluran Transmisi Kebijakan Moneter

a.    Mekanisme transmisi melalui jalur suku bunga menekankan bahwa pentingnya aspek harga di pasar keuangan terhadap berbagai aktifitas ekonomi di sector rill. Oleh karena itu, kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral akan berpengaruh terhadap perkembangan berbagai suku bunga di sektor keuangan dan akan berpengaruh pada tingkat inflasi dan output rill.

b.  Pentingnya jalur nilai tukar dalam transmisi kebijakan moneter terletak pada pengaruh asset finansial dalam valuta asing yang berasal dari hubungan kegiatan ekonomi suatu Negara dengan Negara lain.

c.    Harga aset mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui jalur kredit berasumsi bahwa fungsi intermediasi perbankan tidak selalu berjalan normal, sehingga yang lebih berpengaruh terhadap ekonomi riil adalah kredit perbankan.

v  Konsep Mekanisme Moneter

Mekanisme transmisi moneter dimulai sejak otoritas moneter atau bank sentral bertindak menggunakan instrumen moneter dalam pelaksanaan kebijakan moneternya sampaiterlihat pengaruhnya terhadap aktivitas perekonomian, baik secara langsung maupun secarabertahap. Pengaruh kebijakan tersebut terhadap kegiatan ekonomi akan terjadi melalui berbagaisaluran atau channel, yaitu saluran uang (langsung), saluran suku bunga, saluran kredit, saluran nilai tukar, saluran harga aset dan saluran ekspektasi.


PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL 

Dilihat dari defenisinya Pasar uang (money market) itu merupakan pasar yang mempertemukan pihak peminjam dan pemberi pinjaman yang saling sepakat mengenai nilai pinjaman, bunga, dan jangka waktu yang pendek umumnya kurang dari 1 tahun.                                  Pasar modal (capital market) adalah pasar yang mempertemukan pihak pemodal dan pihak yang butuh modal yang kesepakatannya berwujud instrumen jangka panjang lebih dari 1 tahun yang dapat diperjualbelikan.

Ciri-ciri Pasar Uang: Tidak terikat pada tempat-tempat tertentu seperti halnya pasar modal,  Mekanisme pasar uang ditekakan untuk mempertemukan pihak yang an kelebihan dana dan yang membutuhkan dana, Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.

Pasar uang secara universial didefinisikan sebagai pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing / valas / Foreign Exchange / Forex, Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Contoh adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dan lain-lain.

Prinsip dan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

  Prinsip pasar dan modal syariah

    Adapun prinsip masar modal syariah yaitu:

1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang      halal, kegiatan usahanya tersebut adalah bermamfaat.

2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasi dari   mamfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan ivestasi harus pada mata uang    yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

3. Akad adalah terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan   tindakan  maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar ( bursa dan  self regulating  organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang  dapat menyebabkan kerugian.

4. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak bleh mengambil resiko yang   melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan karugian yang sebenarnya dapat  dihindari.

 Instrumen

        Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan   reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.   Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal  konvensional.


        Mekanisme transaksi

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak   mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang   bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak    beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam  (insidertrading), menjual saham yang Pasar ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.


Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia 

A.    Pengertian Investasi Syari’ah

Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Katainvestsebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam.

Pasar Modal syari’ah adalah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syari’ah juga diartikan seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sedngkan yang dimaksud dengan efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.

B.     Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal Syari’ah

Bagi para investor,beinvetasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada predikdi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar midal syari’ah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu.

Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1.      Transakrsi di Pasar Perdana

Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbanga-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui porspektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis damapi proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarka untuk tahun berjalan.                                            

 Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdftar dalam listing JII sebagai instrument keuangan syari’ah.

2.      Transaksi di Pasar Sekunder

Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan badan hokum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek.

Prdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantaran pedagang efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.

C.    Risiko Berinvestasi di Pasar Modal

Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Risiko-risiko yang mu ngkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain:

1.      Risiko daya beli (purchasing power risk)

Investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila invesatsi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntunganyang daya belinya jauh lebi kecil debandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula.

2.      Resiko bisnis (business risk)

Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada giliranya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau deviden.

3.      Risiko tingkat bunga (interest rate risk)

Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. oleh karena itu, investor 9di pasar modal syari’ah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.

4.      Risiko pasar (market risk)

Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan.

5.      Risiko likuiditas (liquidity risk)

Resiko ini berkaitan dengan kemampaun suatu surat berharga untuk dapat segeradiperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.


perkembangan investasi syariah di pasar modal negara lain

 Perkembangan investasi syariah di pasar modal negara lain


Investasi syariah merupakan investasi yang berlandaskan kepada Al-quran, Hadist, dan Ijtihad. Al-quran merupakan sumber utama yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW, sedangkan hadist merupakan sumber islam yang kedua. Dan sumber yang ke-3 adalah ijtihad yang merupakan formulasi hukum-hukum syariah yang ditetapkan oleh para Ulama Islam.


1.      Investasi Syariah di Malaysia

Di malaysia sendiri bahwa pasar modal dikenal dengan sebutan Kuala Lumpur Stock Exchange Syariah Index (KLSESI) Yang diperkenalkan sejak Tahun 1997. Pasar modal ini ditujukan bagi para investor yang ingin melakukan sebuah investasi pada perusahaan yang sesuai syariah di Malaysia.


Perkembangan Investasi Syariah di Malaysia Perkembangan investasi syariah di malaysia masih cukup baru jika dibandingkan dengan Perbankan Syariah. Perkembangan pasar modal syariah seiring dengan pertumbuhan pasar modal konvensional.Berkembangnya pasar modal syariah di malaysia diciptakan oleh pemerintah terlebih dahulu kemudian pasar yang didorong untuk mengeluarkan produk investasi.


2.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Jordania dan Pakistan

Negara inilah yang pertama kali mempolopori pasar modal di dunia ini, yaitu melalui penerbitan The Madarabas Company and Madarabar Ordinance di pakistan pada Tahun 1980. Sedangkan pada Tahun 1978, pemerintah Jordania memalaui Law No. 13 Tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Maqaradoh Bond dan dilanjutkan dengan system syariahnya pada Tahun 1981.


3.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Bahrain

Di Bahrain mengembangkan pasar modal syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh kerajaan Bahrai yang mempunyai Cita-Cita untuk mewujudkan bahrain sebagai basis terbesar keuangan dunia. Kemudian pada Tahun 1973 mendirikan Bahrain Monetary Agency (BMA) yang kemudian mengawasi perbankan sayriah dan juga pasar modal syariah.


4.      Perkembangan Pasar Modal Syariah di Mesir

Mesir merupakan Negara yang pertama kali mendirikan bank Islam yaitu Nasser Social Bank yaitu pada Tahun 1971. kemudian mesir juga mulai menerapkan sistem syariah pada industri lainnya seperti asuransi dan juga pasar modal yang sesuai prinsip syariah.


Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah

A.    Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal adalah bursa yang merupakan sarana yang mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.

Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah islam atau dengan kata lain instrument yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan. Kegiatan dipasar modal syariah berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariahh. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003.

pengertian efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

B.     Prinsip Pasar Modal Syariah

1.      Pembiayaan dan investasi pada asset/kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat, dilakukan dengan bagi hasil.

2.      Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaandan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuaan kegiatan usaha.

3.      Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian.

4.      Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.

5.      Investor, emiten maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dri segi penawaran maupun dari segi permuntaan.

C.    Manfaat Pasar Modal Syariah

1.      Menyediakan sumber sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi

2.      Memberikan wahana investasi bagi investor memungkinkan upaya deversifikasi

3.      Menyediakan leading indicator bagi tern ekonomi suatu negara

4.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah

5.      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme

6.      Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik

7.      Memberi kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek

8.      Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi

9.      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial

 

Produk-produk Pasar Modal Syariah:

1.      Saham Syariah

2.      Obligasi Syariah (Sukuk)

3.      Reksa Dana Syariah

 

Layanan pasar modal syariah

1.      Ahli syariah pasar modal

2.      Pihak penerbit daftar efek syariah

3.      Sistem online trading syariah (STOS)

4.      Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah


Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensonal

 Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara di bidang keuangan dan bank-bank konvensional dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar.

Pasar modal syariah pengertiannya hampir sama dengan pasar modal konvensional atau bisa dikatakan sama. Hanya saja dalam pasar modal syariah dari segi instrumen dan segi investasi dikolaborasikan dengan syariah agama islam.

Sejarah pasar modal syariah dan Konvensional

1. Sejarah pasar modal syariah

        Pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya reksa dana syariah oleh PT.  Danareksa Investment Management pada 3 juli 1997. Selanjutnya, bursa efek Indonesia (d/h bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untukmemandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

2.    Sejarah Pasar Modal Syariah dan Konvensional

        Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

·           Mekanisme Pasar Modal syariah

1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.

2.      Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

3.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

4.      Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.

 Mekanisme Pasar Modal

1. Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)

2. Self regulatory organization (SRO)

3. Perusahaan efek

·      Struktur Pasar Modal Syariah

1. Pengelola pasar modal

   a.  Bapepam-LK

   b. Bursa efek

   c. Lembaga kliring dan penjaminan

2. Pelaku pasar modal

    a. Emiten

    b. Investor

    c. Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)

OBLIGASI SYARIAH ATAU SUKUK

·      PENGERTIAN OBLIGASI SYARIAH / SUKUK

           Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) obligasi syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

  KARAKTERISTIK SUKUK

Adapun Karakteristik sukuk, antara lain:

1.      Merupakan bukti kepemilikan suatu aset, hak manfaat, jasa

     atau kegiatan investasi tertentu.

2.      Pendapatan yang diberikan berupa imbalan, margin, bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.

3.      Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

ü  komponen kontrak sukuk

1.      Harta (asset)

2.      Akad

3.      Pihak yang berakad (parties)

        Kegunaan Dan Implikasi Produk Sukuk

1.      Kegunaan Produk Sukuk, diantaranya:

a.      Instrumen Pembiayaan

b.      Pembiayaan Firma

c.       Desentralisasi Fiskal

d.      Instrumen Investasi

2.      Implikasi Produk Sukuk

  Kesan dan implikasi produk sukuk dapat terlihat dalam pertumbuhan perkembangan pasaran modal, kewujudan pasaran sukuk itu sendiri, implikasi terhadap pengembangan institusi seperti SPV, Trustee, industri pembiayaan, accounting dan auditing serta implikasi terhadap institusi zakat.Selain itu produk sukuk juga dapat memberikan kesan bagi pertumbuhan modal insan, seperti wujud kepakaran, berkembangnya pelatihan-pelatihan dan juga berkesan guna tenaga yang optimal.


SAHAM

1. Pengertian Saham
Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyetaan modal seorang atau sepihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

2. Jenis-jenis Saham
a. Saham Biasa
        Saham biasa adalah sebuah sertifikat/piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan.
b. Saham Preferan
        Adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukkan nilai nominal yang dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima kuartal.

3. Harga Saham
      Harga saham merupakan harga penutupan pasar saham selama periode pengamatanuntuk tiap-tiap jenis saham yang dijadikan sampel dan pergerakannya senantiasa diamati oleh para investor.

4. Jenis-jenis Harga Saham
a. Harga Nominal
b.Harga Perdana
c. Harga Pasar
d. Harga Pembukaan
e. Harga Penutupan
f. Harga Tertinggi
g.Harga Terendah
i. Harga Rata-Rata

5. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Harga Saham
a. Kondisi makro ekonomi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik
b. Pertumbuhan dektorsal/industri
c. Fundamental perusahaan, pengurus/manajemen perusahaan dan kinerja  keuangan
d. Menghitung nilai wajar (fair price) alias nilai intrinsik sebuah saham.

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH

A.    Pengertian Dewan Pengawas Syariah

             Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dalam arti lain DPS merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.

  Fungsi utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).

B.     Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah

Terdapat sejumlah kriteria bagi individu yang diberikan   amanat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan prinsip syariah yang dijalankan.

Adapun kriteria anggota DPS adalah:

1.      Memiliki akhlaqul karimah (akhlak mulia).

2.      Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.

3.      Bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional.

4.      Memiliki kompetensi dan kepakaran di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang lembaga keuangan  syariah secara umum.

5.       Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan Berdasarkan syariah

6.      Memiliki kelayakan sebagai pengawas syariah yang dibuktikan dengan surat/sertifikasi dari DSN

 Sekian terimakasih

🙏🙏



 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan bersih2 disalah satu tempat ramai seperti masjid tempat kita shalat ini wajib selalu bersih